Kami adalah sekolah dasar yang terus berusaha berinovasi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, berbekal fasilitas yang cukup memadai untuk tingkat sekolah dasar kami berkewajiban mewujudkan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 yang memuat tentang sistem Pendidikan Nasional "Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara" dan Pasal 31. (ayat 1 "Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran". Ayat 2 "Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem pengajaran nasional yang diatur dengan Undang-Undang".
Dalam perkembanganya kami SD N Kutosari 02 selalu berusaha untuk melakukan inovasi dalam pendidikan dan pengajaran di sekolah kami. "Inovasi ialah suatu upaya yang sengaja dilakukan untuk memperbaiki praktik pendidikan dengan sungguh-sungguh". Miles dalam Ibrahim (1988:52). dalam hal ini kami mengusahakan beberapa hal diantaranya :
1) Membuat rumusan yang jelas dalam proses pembelajaran,
2) Menggunakan metode atau cara yang memberi kesempatan kepada peserta didik untuk aktif dalam pengajaran
3) Mengunakan berbagai macam alternatif pembelajaran (seperti penggunaan berbagai macam alat peraga, media audio dan visual yang tersedia di laboratorium kami)
5) Menggunakan tambahan data yang kami peroleh dari CD pembelajaran, buku-buku,internet dan sumber-sumber lain untuk membuat peserta didik lebih mudah belajar
6) Selalu mengamati dan menerapkan pengalaman Sekolah Dasar atau lembaga yang lain yang memang bisa kami gunakan untuk mempermudah proses belajar mengajar kami
Tidak ada komentar:
Posting Komentar